SURAT PEMBERITAHUAN MASA JABATAN KADES PEMATANG TAHUN 2014
Posted by Admin BPD Pematang on 15.49.00 with No comments
PEMERINTAH
KABUPATEN TABALONG
KECAMATAN
KECAMATAN BANUA LAWAS
BADAN
PEMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
Jln. Desa Pematang RT 05 Kec. Banua Lawas Kab.
Tabalong Kal-Sel 71553
Pematang, September 2014
Nomor : 001/Pem/BPD-Pmt/IX/2014 Kepada
Lampiran : - Yth. Kepala Desa Pematang
Sifat : Biasa Kec.
Banua Lawas
Perihal : Pemberitahuan Berakhirnya
di –
Masa Jabatan Kepala Desa Tempat
Disampaikan dengan hormat,
sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal
di bawah ini:
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 06 Tahun 2007 tentang Desa
Pasal 43
(1) BPD memberitahukan kepada
Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis
6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala
desa, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
2. Peraturan Bupati Tabalong Nomor
04 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tabalong
Pasal 2
(1) BPD memberitahukan kepada
Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis
3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 3
(1) BPD memproses pemilihan Kepala
Desa, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
dengan membentuk panitia pemilihan kepala desa
Pasal 44
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6
(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
B. Tindak Lanjut
1. Memperhatikan dasar hukum dan Dasar
Hukum tersebut, dengan ini kami mohon agar Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua
Lawas menyampaikan secara tertulis tentang rencana pencalonan atau tidak
mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2014
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhir masa jabatan, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan kepada BPD dan
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) kepada Bupati
melalui Camat serta menyampaikan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan desa
kepada masyarakat desa;
3. Apabila Kepala Desa Pematang
Kecamatan Banua Lawas mencalonkan kembali, maka perlu ditunjuk Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Desa.
4. Apabila Kepala Desa Pematang
Kecamatan Banua Lawas tidak mencalonkan kembali, kami mohon kesediaannya untuk
membantu proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2014 khususnya dalam pendataan hak
pilih dan pengusulan pelantikan Kepala Desa Terpilih.
Demikian surat pemberitahuan
ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti segara. Atas
perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
KECAMATAN
BANUA LAWAS
KETUA
(BAHYUDIN
NOR)
Categories: Peraturan
0 komentar:
Posting Komentar