SURAT PEMBERITAHUAN MASA JABATAN KADES PEMATANG TAHUN 2014

Posted by Admin BPD Pematang on 15.49.00 with No comments
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
KECAMATAN KECAMATAN BANUA LAWAS
BADAN PEMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
Jln. Desa Pematang RT 05 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Kal-Sel 71553

                                                                             Pematang, September 2014

Nomor       : 001/Pem/BPD-Pmt/IX/2014               Kepada
Lampiran  : -                                                      Yth. Kepala Desa Pematang
Sifat          : Biasa                                                      Kec. Banua Lawas
Perihal      : Pemberitahuan Berakhirnya                 di –       
                   Masa Jabatan Kepala Desa                            Tempat
                                                                                  

Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal di bawah ini:

A. Dasar Hukum

1.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2007 tentang Desa
Pasal 43

(1)   BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.

(2)   BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

2.   Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tabalong

Pasal 2

(1)   BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Pasal 3

(1)   BPD memproses pemilihan Kepala Desa, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dengan membentuk panitia pemilihan kepala desa

Pasal 44

Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
 
 B. Tindak Lanjut

1.   Memperhatikan dasar hukum dan Dasar Hukum tersebut, dengan ini kami mohon agar Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas menyampaikan secara tertulis tentang rencana pencalonan atau tidak mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2014

2.   Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan kepada BPD dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) kepada Bupati melalui Camat serta menyampaikan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat desa;

3.   Apabila Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas mencalonkan kembali, maka perlu ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

4.   Apabila Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas tidak mencalonkan kembali, kami mohon kesediaannya untuk membantu proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2014 khususnya dalam pendataan hak pilih dan pengusulan pelantikan Kepala Desa Terpilih.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti segara. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
KECAMATAN BANUA LAWAS
KETUA

(BAHYUDIN NOR)
Categories: