SK PENGANGKATAN PANITIA PILKADESPEMATANG TAHUN 2014

Posted by Admin BPD Pematang on 07.06.00 with No comments

          
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
        KECAMATAN BANUA LAWAS
            BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
Alamat: Jln. Desa Pematang RT. 05 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong 71553

SURAT KEPUTUSAN BPD
NOMOR : 04/KEP/BPD-PMT/10/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA PEMATANG KECAMATAN BANUA LAWAS

Menimbang :   a.   Bahwa guna kelancaran pelaksanaan dan ketertiban pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan Kepala Desa perlu dibentuk adanya Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, diberlakukannya  Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
                         b.   Bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa Pematang tanggal 12 September 2014 tentang pembentukan dan penyampaian berakhirnya masa jabatan kepala desa yang lama dan menjaring kepala desa yang baru dengan masa jabatan 2014-2020.
                         c.   Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut dipandang perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pematang 2014.
Mengingat :     1.   PP.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa;
                         2.   Surat Bupati Tabalong No. B.10/12/Setda/Pemdes/140/09/2014 Tentang Persiapan Pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa;
                         3.   Surat Camat Banua Lawas Nomor: B-222/CBL/Pem/140/2014 tanggal 9 September 2014 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
                         4.   Hasil Rapat BPD Tanggal, 12 September 2014.         
Memperhatikan    : Hasil Musyawarah Badan Perusyawaratan Desa (BPD) Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Jum’at tanggal 12 September 2014

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
PERTAMA   :   Membentuk dan mengangkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA         :   Panitia sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab sepenuhnya terhadap suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong 2014.
KETIGA       :   Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah  Kabupaten Tabalong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematang Tahun Anggaran 2014 serta sumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT   :   Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut:
a.    Menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
b.   Menetapkan tata cara pendaftaran pemilih;
c.    menetapkan tata cara kampanye;
d.   menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara;
e.    menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
f.     mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan;
g.    menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon :
h.   Menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon :
i.     Menyelenggarakan pendaftaran Pemilih;
j.     Mengumumkan Daftar Pemilih;
k.   Mengajukan Calon yang berhak dipilih;
l.     mengumumkan Calon yang berhak dipilih;
m.  Mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara;
n.   menyelenggarakan Pemungutan Suara;
o.    melaksanakan Penghitungan Suara;
p.   menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q.    menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara;
r.    mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
s.    mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa;
KELIMA       :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Pematang
Pada tanggal    : 12 September 2014

                                                            Mengetahui,
                                                            Ketua BPD Pematang
                                                                   

                                                            BAHYUDIN NOR


Lampiran Surat Keputusan BPD Desa Pematang
Nomor             : 04/BPD-PMT/10/2014
Tanggal           : 12  September 2014.


No
Nama
Jabatan
Unsur
Alamat
1.
BPD
Penanggung Jawab
-       
Desa Pematang
2.
Azini
Ketua merangkap Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 07
3.
Hamruni
Sekretaris merangkap Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 05
4.
Zulkani
Bendahara merangkap Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 03
5.
Rapini Hidayat
Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 04
6.
Haspihannor
Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 02
7.
Samsiah
Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 06
8.
Hifni
Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 08
9.
Hj. Nor’Atini
Anggota
Tokoh Masyarakat
RT. 01

Pematang, 12 September 2014
Mengetahui,
Ketua BPD Desa Pematang

BAHYUDIN NOR


Categories: