SK PENGANGKATAN PANITIA PILKADESPEMATANG TAHUN 2014
Posted by Admin BPD Pematang on 07.06.00 with No comments
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
KECAMATAN BANUA LAWAS
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
Alamat: Jln. Desa
Pematang RT. 05 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong 71553
SURAT KEPUTUSAN BPD
NOMOR : 04/KEP/BPD-PMT/10/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA PEMATANG
KECAMATAN BANUA LAWAS
Menimbang : a. Bahwa guna kelancaran pelaksanaan dan ketertiban pelaksanaan
pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan Kepala Desa perlu dibentuk adanya
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong,
diberlakukannya Panitia Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa
berdasarkan hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa Pematang tanggal 12
September 2014 tentang pembentukan dan penyampaian berakhirnya masa jabatan
kepala desa yang lama dan menjaring kepala desa yang baru dengan masa jabatan
2014-2020.
c. Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b tersebut dipandang perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa Pematang 2014.
Mengingat : 1. PP.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa;
2. Surat Bupati
Tabalong No. B.10/12/Setda/Pemdes/140/09/2014 Tentang Persiapan Pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa;
3. Surat Camat Banua
Lawas Nomor: B-222/CBL/Pem/140/2014 tanggal 9 September 2014 Tentang
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
4. Hasil Rapat BPD
Tanggal, 12 September 2014.
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Perusyawaratan Desa
(BPD) Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Jum’at tanggal 12 September 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
dan mengangkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
bisa terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Panitia
sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas
Kabupaten Tabalong 2014.
KETIGA : Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Tabalong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pematang Tahun Anggaran 2014
serta sumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT : Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa
adalah sebagai berikut:
a.
Menetapkan
tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
b. Menetapkan tata cara pendaftaran pemilih;
c. menetapkan tata cara kampanye;
d. menetapkan tata cara dan menyelenggarakan
pemungutan suara;
e. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan
pemilihan;
f. mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan;
g. menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon :
h. Menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon :
i. Menyelenggarakan pendaftaran Pemilih;
j. Mengumumkan Daftar Pemilih;
k. Mengajukan Calon yang berhak dipilih;
l. mengumumkan Calon yang berhak dipilih;
m. Mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara;
n. menyelenggarakan Pemungutan Suara;
o. melaksanakan Penghitungan Suara;
p. menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q. menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara;
r. mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
s. mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa;
KELIMA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pematang
Pada
tanggal : 12 September 2014
Mengetahui,
Ketua
BPD Pematang
BAHYUDIN
NOR
Lampiran Surat Keputusan BPD Desa Pematang
Nomor : 04/BPD-PMT/10/2014
Tanggal : 12
September 2014.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Unsur
|
Alamat
|
1.
|
BPD
|
Penanggung Jawab
|
-
|
Desa Pematang
|
2.
|
Azini
|
Ketua merangkap Anggota
|
Tokoh Masyarakat
|
RT. 07
|
3.
|
Hamruni
|
Sekretaris merangkap Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 05
|
4.
|
Zulkani
|
Bendahara merangkap Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 03
|
5.
|
Rapini Hidayat
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 04
|
6.
|
Haspihannor
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 02
|
7.
|
Samsiah
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 06
|
8.
|
Hifni
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 08
|
9.
|
Hj. Nor’Atini
|
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
|
RT. 01
|
Pematang,
12 September 2014
Mengetahui,
Ketua BPD
Desa Pematang
BAHYUDIN NOR
Categories: Peraturan
0 komentar:
Posting Komentar