BERANDA

Posted by Admin BPD Pematang on 21.14.00 with No comments

Sekilas Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat 

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Wewenang BPD antara lain:

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Dasar Hukum BPD Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


Visi


Visi badan permusyawaratan Desa Lengkong adalah membentuk masyarakat Desa Lengkong yang berwawasan lingkungan serta menumbuh kembangkan potensi lingkungan sebagai dasar dari pembangunan Desa untuk kemaslahatan warga masyarakat Desa dalam rangka revitalisasi aset desa sebagai modal utama pembangunan

Misi


  1. Membangung tata kelola pemerintahan yang baik
  2. Adanya transparansi,akuntabilitas pengurus BPD dan integritas
  3. Menjunjung tinggi budaya lokal sebagai Norma Hukum Desa
  4. Reformasi Birokrasi pemerintahan Desa 
  5. Membentuk desa Pematang menjadi desa pendidikan
  6. Mengembangkan potensi Desa dalam rangka kemakmuran warga masyarakat desa
Categories: