BERANDA
Posted by Admin BPD Pematang on 21.14.00 with No comments
Sekilas Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama
Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh
Camat
Ketua
BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD
yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Dasar Hukum BPD
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Visi
Categories: Beranda
0 komentar:
Posting Komentar