e Billing Pajak, Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online

Posted by Admin BPD Pematang on 23.26.00 with No comments
Salah satu inovasi dari Direktorat jendral pajak dalam bidang pembayaran pajak adalah dengan meluncurkan e billing pajak, yaitu suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet banking, jadi tidak perlu antri lagi di teller bank atau kantor pos. Caranya cukup mudah untuk bisa menggunakan e billing system pajak ini, berikut kami berikan tutorial pendaftaran e billing dan cara menggunakan e billing untuk melakukan pembayaran pajak.

1. Buka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx
daftar ebiling1
2.Klik Daftar baru dan isi data seperti dibawah ini
daftar ebiling2
3. setelah klik tombol register akan muncul pesan seprti dibawah ini
daftar ebiling3 


daftar ebiling4-verifikasi email

4. buka email dan klik link aktivasi 5. akun anda sudah aktif dan sudah bisa login ke aplikasi surat setoran elektronik, silahkan login dan tampilan menu pada aplikasi e billling pajak seperti diabwah ini

daftar ebiling5-bayar-jpg 





daftar ebiling6-kode
daftar ebiling7-kodebiling6. Contoh tampilan untuk pembayaran ebilling pajak dengan internet banking bank mandiri
daftar ebiling8-mandiri 
 


daftar ebiling9-mandiri 


Bagaimana , sangat mudah bukan, anda tidak perlu antri lagi untuk membayar pajak, selamat membayar pajak kawan :)
Referensi Peraturan :
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 26/Pj/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik klik disini untuk download