Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan

Posted by Admin BPD Pematang on 23.18.00 with No comments
Sebenarnya sudah banyak sekali artikel yang membahas tentang jatuh tempo atau batas waktupembayaran atau penyetoran dan pelaporan pajak (SPT) ini. 
 
Namun tak ada salahnya juga saya menambahkan artikel Batas Waktu Penyetoran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan sebagai catatan kami, karena ternyata sekian banyak artikel yang membahas hal yang sama, namun masih ada saja Wajib Pajak (terutama yang baru) yang masih belum mengetahuinya, sekaligus juga  untuk mengulang kembali agar semakin hafal bagi yang sudah mengetahuinya.
Dasar hukum atas batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK nomor  242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran
Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan SPT
1
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
3
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan atas tanah/atau bangunan baik dipotong/dipungut atau dibayar sendiri
Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
4
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
5
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
6
PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
7
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
8
PPh pasal 25
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
9
PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor
Bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
tidak ada pelaporan
10
PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor yang dipungut DJBC
disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
11
PPh pasal 22 yang dipungut Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat penanda tangan SPM
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran/pencairan melalui KPPN

12
PPh pasal 22 yang dipungut bendahara
disetor pada 7 hari setelah pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBN/APBD, dengan menggunakan SSP an. Rekanan dan di tanda tangani Bendahara
paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
13
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh WP Badan tertentu
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
14
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
15
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
16
PPN Kegiatan Membangun Sendiri / PPN KMS
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
17
PPN, PPnBM yang dipungut pejabat penandatangan SPM sebagai pemungut PPN
disetor pada hari yang sama saat pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
18
PPN, PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN
7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
19
PPN, PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
20
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
21
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak


No
Jenis SPT Tahunan
Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran
Batas Waktu Penyampaian/Pelaporan SPT
1
Orang Pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
2
Badan
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Secara ringkas, disajikan dalam gambar berikut:
Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak
Informasi tambahan :
  • Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  • Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bagaimana jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sebagaimana ketentuan diatas?
Wajib Pajak akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun bunga. (baca selengkapnya pada artikel berjudul "mengenal sanksi pajak" dalam blog Catatan Ekstens ini).

Demikian, semoga artikel Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan ini bermanfaat.