Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Posted by Admin BPD Pematang on 07.01.00 with No comments
Sebagai
konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah
adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa
pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme
pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?
Gambar Ilustrasi |
Pengertian Dana Desa
Didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal
6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota
untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Oleh BPD
Menurut
Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana
Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan
pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam
negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi
penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan
pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan
anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata
dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua
penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun
Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai
penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala
daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan
berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa
menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana
sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD
bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana
yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan
pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan
pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :
Pasal 48 : Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
a.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran
kepada bupati/walikota;
b.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap
akhir tahun anggaran
Lebih lanjut
dalam Pasal 51 PP yang sama
disebutkan :
1). Kepala
Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada
Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
2 ).
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
3). Laporan
keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan
kinerja kepala Desa.
Dari uraian
diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran
yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak
diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun
2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa
setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan
peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan
Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu
contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa
kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan
peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan
APBDes.
3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat
(3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Inilah ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu.
Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai
pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa
hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan
masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa. Dengan
payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut
mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa
yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan
pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang
pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa
menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apakah Dana Desa akan masuk dalam
APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang
kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan
masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana
Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana Desa
dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
(2),
Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB
Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No.
60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD
kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan
asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi
dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
Kabupaten/Kota;
d. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e.
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain
pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan
pembiayaan Desa.
2).
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai
dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan
Desa.
Kesimpulan
Karena dana
desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme
kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana
tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan
pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang
merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan
perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas
sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’
ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para
pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak
lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan
ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
Categories: Peraturan
0 komentar:
Posting Komentar