Laporan 2. Kegiatan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa
Posted by Admin BPD Pematang on 18.44.00 with No comments
I.
Latar
Belakang
Administrasi merupakan bagian penting dari
penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan pencatatan kegiatan desa merupakan hal
penting yang untuk dilakukan sebagai bahan evaluasi, kontrol, dan perencanaan
dalam pemerintahan desa. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa, BPMD Kabupaten Karangasem
berupaya untuk membantu desa dalam mewujudkan tertib administrasi desa.
Untuk itu pada tahun 2012, melalui DPA tahun 2012
BPMD Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengadaan Buku
Administrasi Desa dengan fokus kegiatan pengadaan Buku Adminstrasi Desa sesuai
yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tersebut di atas.
Kegiatan pengadaan buku administrasi ini kemudian diikuti dengan penyerahan
buku administrasi kepada 75 (tujuh puluh lima) desa yang ada di Kabupaten Karangasem.
II.
Dasar Pelaksanaan
1.
Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.
Permendagri
Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa
III.
Pihak
Instansi Terkait
Dalam kegiatan Bimbingan Pembinaan
dan Pengadaan Buku Administrasi Desa ini kami hanya mengunakan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Karangasem tanpa menggunakan pihak instansi terkait mengingat
kegiatan ini merupakan tupoksi Bidang Pemerintahan Desa yang dapat dilaksanakan
secara mandiri.
IV.
Sumber
Pendanaan
Pembiayaan dalam Pelaksanaan Bimbingan
Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa berasal dari APBD Kabupaten
Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 70.000.000,-
yang dipergunakan untuk operasional persiapan, dan pengadaan Buku Administrasi
Desa untuk 75 Desa.
Adapun realisasi anggaran dari
kegiatan ini adalah Rp. 63.089.500,- atau sebesar 90,13% dari anggaran yang
disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan
perhitungan anggaran terutama pada kontrak pengadaan buku administrasi desa dan
biaya operasional lainnya.
V.
Pelaksanaan
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini
merupakan penjabaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 tentang Pedoman Administrasi Desa. Adapun bentuk administrasi desa sesuai
dengan aturan tersebut, sebagai berikut :
è
Jenis
Administrasi Desa terdiri dari:
a.
Administrasi
Umum;
b.
Administrasi
Penduduk;
c.
Administrasi
Keuangan;
d.
Administrasi
Pembangunan;
e.
Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f.
Administrasi
Lainnya.
(1) Bentuk
Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a. Buku Data Peraturan Desa;
b. Buku Data Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Data Inventaris Desa;
d. Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas
Desa;
f. Buku Data Tanah di Desa;
g. Buku Agenda; dan
h. Buku Ekspidisi.
(2)
Bentuk Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri
dari:
a. Buku Data Induk Penduduk Desa;
b. Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Data Rekapitulasi Jumlah
Penduduk Akhir Bulan; dar
d. Buku Data Penduduk Sementara.
(3) Bentuk Administrasi Keuangan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a. Buku Anggaran Penerimaan;
b. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
c. Buku Anggaran Pengeluaran
Pembangunan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f. Buku Kas Pembantu Pengeluaran
Rutin;dan
g. Buku Kas Pembantu Pengeluaran
Pembangunan.
(4) Bentuk Administrasi Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri dari :
a. Buku Rencana Pembangunan;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventaris Proyek; dan
d.
Buku
Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
(5) Bentuk Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
a. Buku Data Anggota BPD;
b. Buku Data Keputusan BPD;
c. Buku Data Kegiatan BPD;
d. Buku Agenda BPD; dan
e. Buku Ekspidisi BPD.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk membantu desa dalam mewujudkan administrasi yang baik. Dalam upaya
tersebut dilaksanakan dengan pemberian bantuan berupa buku administrasi Desa
dan pembinaan pengisian buku administrasi desa tersebut.
VI.
Hambatan/Kendalan
dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Bimbingan Pembinaan
dan Pengadaan Buku Administrasi Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti.
Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut
dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan
Desa BPMD Kabupaten Karangasem.
VII.
Saran
Kedepan
Untuk terus meningkatkan
kemampuan dan tertib administrasi desa, maka kegiatan ini agar terus
dilaksanakan tiap tahunnya.
Categories: Galeri
0 komentar:
Posting Komentar