SURAT PEMBERITAHUN MASA JABATAN KADES PEMATANG TAHUN 2014
Posted by Admin BPD Pematang on 17.23.00 with No comments
KECAMATAN
KECAMATAN BANUA LAWAS
BADAN
PEMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
Jln.
Desa Pematang RT 05 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Kal-Sel 71553
Pematang, September 2014
Nomor : 001/Pem/BPD-Pmt/IX/2014 Kepada
Lampiran : - Yth. Kepala Desa Pematang
Sifat : Biasa Kec.
Banua Lawas
Perihal : Pemberitahuan Berakhirnya
di –
Masa Jabatan Kepala Desa Tempat
Disampaikan dengan hormat,
sehubungan dengan masa jabatan kepala desa, berikut ini kami sampaikan hal-hal
di bawah ini:
A. Dasar Hukum
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2007 tentang Desa
Pasal 43
(1) BPD
memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala
desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD
memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan kepala desa.
2. Peraturan
Bupati Tabalong Nomor …….. Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa di Kabupaten Tabalong
Pasal 2
(1) BPD
memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 3
(1) BPD
memproses pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dengan membentuk panitia pemilihan kepala
desa
Pasal 44
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6
(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
B. Tindak Lanjut
1. Memperhatikan
dasar hukum dan Dasar Hukum tersebut, dengan ini kami mohon agar Kepala Desa Pematang
Kecamatan Banua Lawas menyampaikan secara tertulis tentang rencana pencalonan
atau tidak mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2014
2. Selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan, Kepala Desa wajib menyampaikan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan kepada BPD dan
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) kepada Bupati
melalui Camat serta menyampaikan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan desa
kepada masyarakat desa;
3. Apabila
Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas mencalonkan kembali, maka perlu
ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
4. Apabila
Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas tidak mencalonkan kembali, kami
mohon kesediaannya untuk membantu proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2014
khususnya dalam pendataan hak pilih dan pengusulan pelantikan Kepala Desa
Terpilih.
Demikian surat pemberitahuan
ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti segara. Atas
perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PEMATANG
KECAMATAN
BANUA LAWAS
KETUA
(BAHYUDIN
NOR)
Categories: Peraturan
0 komentar:
Posting Komentar