SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN CALON KADES TERPILIH DESA PEMATANG TANUN 2014
Posted by Admin BPD Pematang on 20.41.00 with No comments
Pematang, 03 juli 2014
Kepada:
Yth.
Bupati Tabalong
Melaui Camat Banua Lawas
Di –
Tanjung
|
Nomor : /30/BPD-VII/2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Usulan Pengesahan dan
Pengangkat Calon Kepala Desa
Terpilih
Dipermaklumkan dengan hormat
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa yang memuat dalam pasal 40 dan pasal 41 tentang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa, dinyatakan bahwa calon Kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD
kepada Bupati melalui Camat Banua Lawas untuk disahkan menjadi Kepala Desa
Terpilih. Sehubungan dengan laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa Banua Lawas
Nomor --------/Pan-Pilkades-Pmt/X/2014 tanggal 13 November 2014. Hal Laporan
Hasil Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan BPD Nomor Kpts.-------/BPD-Pmt/X/2014
tanggal 15 November 2014 Tentang Penetapan Sdr. ---------- sebagai Calon Kepala
Desa terpilih Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, dengan
ini kami usulkan Calon Kepala Desa terpilih Desa Pematang yaitu :
Nama
Tempat
/Tanggal Lahir
Jenis
kelamin
Pendidikan
Agama
Pekerjaan
Alamat
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Laki-laki
SLTA
Islam
Wiraswasta
Desa
Pematang RT. – Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Kal-Sel Kode Pos 71553
|
untuk disahkan menjadi Calon
Kepala desa terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua
Lawas Kabupaten Tabalong Periode 2014-2020.
Demikian, usulan ini
disampaikan dan atas perkenan Bapak kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
Yth. 1. Camat Banua Lawas
2. Bupati Tabalong
3. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Tabalong
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
DESA PEMATANG KECAMATAN PEMATANG
KABUPATEN TABALONG
NOMOR: Kpts.-------/BPD-Pmt/X/2014
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA
TERPILIH
DESA PEMATANG KECAMATAN BANUA
LAWAS KABUPATEN TABALONG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PEMATANG KECAMATAN PEMATANG
Menimbang : a. Peraturan
Pemerintah Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memuat dalam pasal 40
dan pasal 41 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa,
Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkannya
kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih;
b. Bahwa Sdr. --------- berdasarkan laporan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong
tanggal 13 November 2014 tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala
Desa, telah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa sehingga
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurup a dan b diatas, dipandang perlu segera menetapkan Saudara R
Haris Riswandi, sebagai Kepala Desa Pematang Kecamatan Pematang Kabupaten Tabalong
dengan Keputusan BPD;
Mengingat : a. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 4
tahun 2007 tentang Pemilihan, pencalonan, pengangkatan, Pelantikan, dan
pemberhentian kepala desa;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang
desa;
d. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Memperhatikan : Surat
Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Pematang Kecamatan Pematang
Kabupaten Tabalong tanggal 30 Juni 2013 Nomor 30/Pan-Pilkades/Pjl/VI/2013
tentang laporan Pemilihan Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong;
Menetapkan :
PERTAMA Menetapkan
Nama :
Tempat /Tanggal Lahir :
Jenis kelamin :
Pendidikan :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Sebagai
Calon Kepala Desa Terpilih Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten
Tabalong
KEDUA : Calon
Kepala Desa Terpilih Sebagaimana Dimaksud Diktum PERTAMA Selanjutnya
Disampaikan Kepada Bupati Ciamis Melalui Camat Panjalu untuk disahkan menjadi
Kepala Desa terpilih
KETIGA
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Pematang
Pada Tanggal : 15 November 2014
Badan Permusyawaratan Desa
Pematang
Ketua,
BAHYUDIN NOR
BERITA ACARA
Nomor :
141.1/Kpts-10/BPD-VII/2013
Pada hari ini ----------
Tanggal --------- Bulan --------- Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di
----------- Badan Permusyawaratan Desa Pukul ---------- WIB telah dilaksanakan
rapat Badan Permusyawaratan Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten
Tabalong dalam rangka membahas tentang :
PENETAPAN
CALON KEPALA DESA TERPILIH
Rapat dihadiri oleh seluruh
anggota Badan Permusyawaratan Desa, adapun daftar hadir terlampir, dengan
kesepakatan bahwa:
Nama :
Tempat /Tanggal Lahir :
Jenis kelamin :
Pendidikan :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk ditetapkan menjadi Calon
Kepala Desa Terpilih dan diusulkan kepada Bupati melalui Camat Banua Lawas
untuk mendapatkan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih
menjadi Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Demikian Berita Acara ini
dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pematang, 15 Oktober 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMATANG
Mengetahui,
KETUA SEKRETARIS
BAHYUDIN NOR HARDI
YUNUS
DAFTAR HADIR
Hari :
Tanggal : ----
Jenis
Rapat : Rapat Paripurna
Tempat
Rapat : Ruang Sidang BPD
Agenda
: Pembahasan Calon
Kepala Desa Terpilih
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1.
|
|||
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
|||
5.
|
|||
6.
|
|||
7.
|
Pematang, 15 Oktober 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMATANG
Mengetahui,
KETUA SEKRETARIS
BAHYUDIN NOR HARDI
YUNUS
Categories: Galeri
0 komentar:
Posting Komentar