SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN CALON KADES TERPILIH DESA PEMATANG TANUN 2014

Posted by Admin BPD Pematang on 20.41.00 with No comments

Pematang, 03 juli 2014
Kepada:
Yth. Bupati Tabalong
       Melaui Camat Banua Lawas
       Di –
               Tanjung

Nomor       : /30/BPD-VII/2014
Sifat          : Segera
Lampiran  : 1 (satu) berkas
Hal            : Usulan Pengesahan dan
                   Pengangkat Calon Kepala Desa
                   Terpilih

Dipermaklumkan dengan hormat bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memuat dalam pasal 40 dan pasal 41 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dinyatakan bahwa calon Kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat Banua Lawas untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih. Sehubungan dengan laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa Banua Lawas Nomor --------/Pan-Pilkades-Pmt/X/2014 tanggal 13 November 2014. Hal Laporan Hasil Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan BPD Nomor Kpts.-------/BPD-Pmt/X/2014 tanggal 15 November 2014 Tentang Penetapan Sdr. ---------- sebagai Calon Kepala Desa terpilih Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, dengan ini kami usulkan Calon Kepala Desa terpilih Desa Pematang yaitu :
Nama
Tempat /Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Pendidikan
Agama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
:
:
:


Laki-laki
SLTA
Islam
Wiraswasta
Desa Pematang RT. – Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong Kal-Sel Kode Pos 71553

untuk disahkan menjadi Calon Kepala desa terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Periode 2014-2020.

Demikian, usulan ini disampaikan dan atas perkenan Bapak kami ucapkan terima kasih.


Tembusan:
Yth.   1. Camat Banua Lawas
          2. Bupati Tabalong
          3. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Tabalong



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PEMATANG KECAMATAN PEMATANG KABUPATEN TABALONG
NOMOR: Kpts.-------/BPD-Pmt/X/2014
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
DESA PEMATANG KECAMATAN BANUA LAWAS KABUPATEN TABALONG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PEMATANG KECAMATAN PEMATANG


Menimbang     :   a. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memuat dalam pasal 40 dan pasal 41 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkannya kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih;
                          b. Bahwa Sdr. --------- berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong tanggal 13 November 2014 tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa, telah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b diatas, dipandang perlu segera menetapkan Saudara R Haris Riswandi, sebagai Kepala Desa Pematang Kecamatan Pematang Kabupaten Tabalong dengan Keputusan BPD;
Mengingat      :   a. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 4 tahun 2007 tentang Pemilihan, pencalonan, pengangkatan, Pelantikan, dan pemberhentian kepala desa;
                          b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
                          d. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                          e. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Memperhatikan  :   Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Pematang Kecamatan Pematang Kabupaten Tabalong tanggal 30 Juni 2013 Nomor 30/Pan-Pilkades/Pjl/VI/2013 tentang laporan Pemilihan Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong;

Menetapkan   :
PERTAMA          Menetapkan
Nama                        :
Tempat /Tanggal Lahir      :
Jenis kelamin           :
Pendidikan                :
Agama                      :
Pekerjaan                 :
Alamat                      :

Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong

KEDUA           :       Calon Kepala Desa Terpilih Sebagaimana Dimaksud Diktum PERTAMA Selanjutnya Disampaikan Kepada Bupati Ciamis Melalui Camat Panjalu untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih
KETIGA                  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Pematang
Pada Tanggal : 15 November 2014

Badan Permusyawaratan Desa
Pematang
Ketua,


BAHYUDIN NOR



 
BERITA ACARA
Nomor : 141.1/Kpts-10/BPD-VII/2013

Pada hari ini ---------- Tanggal --------- Bulan --------- Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di ----------- Badan Permusyawaratan Desa Pukul ---------- WIB telah dilaksanakan rapat Badan Permusyawaratan Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dalam rangka membahas tentang :
PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa, adapun daftar hadir terlampir, dengan kesepakatan bahwa:
Nama                             :
Tempat /Tanggal Lahir :
Jenis kelamin                :
Pendidikan                    :
Agama                           :
Pekerjaan                      :
Alamat                           :

Untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa Terpilih dan diusulkan kepada Bupati melalui Camat Banua Lawas untuk mendapatkan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pematang, 15 Oktober 2014


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMATANG

Mengetahui,

KETUA                                                                SEKRETARIS

BAHYUDIN NOR                                                 HARDI YUNUS

DAFTAR HADIR


Hari                       :
Tanggal                  : ----
Jenis Rapat            : Rapat Paripurna
Tempat Rapat        : Ruang Sidang BPD
Agenda                   : Pembahasan Calon Kepala Desa Terpilih

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1.




2.




3.




4.




5.




6.




7.





Pematang, 15 Oktober 2014


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMATANG

Mengetahui,

KETUA                                                                SEKRETARIS

BAHYUDIN NOR                                                 HARDI YUNUS



Categories: