PERSYARATAN CALON KADES

Posted by Admin BPD Pematang on 06.00.00 with No comments



SEKRETARIAT PEMILIHAN KEPALA DESA PEMATANG
 KECAMATAN BANUA LAWAS
KABUPATEN TABALONG
          Alamat : Jalan A . Yani Desa Pematang RT. 04 Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong 71553



PENGUMUMAN
Sehubungan   dengan   habisnya  masa  Jabatan  Kepala  Desa Takulat, pada tahun 2014 (akhir),  maka  dengan  ini  kami  beritahukan  bahwa  Pemilihan  Kepala Desa yang  insya Allah akan dilaksanakan pada Bulan  Desember  Tahun 24.

Sehubungan  dengan  Pemilihan  tersebut,  kami himbau kepada Masyarakat , bagi berminat  untuk  menjadi  Calon  Kepala  Desa  agar  supaya   dapat mencalonkan diri ke Sekretariat  Pemilihan  Kepala  Desa Pematang.  Alamat  Jl. A. Yani  Desa Pematang  RT 04 Kantor Kepala Desa Pematang.

Pendaftaran   dimulai   Pada  Tanggal  14 September sampai  dengan  tanggal  19   September 2014.
Syarat- syarat calon terlampir.
Demikian   Pengumaman ini dibuat  untuk diketahui dan agar  mendapat perhatian dari masyarakat sebelum dan sesudahnya kami capkan terima kasih.

     Pematang, 12 September 204

PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN                                                                             KEPALA DESA PEMATANG
Ketua




……………..











                                                      Lampiran
SYARAT – SYARAT CALON KEPALA DESA

A. Persyaratan Umum
Yang berhak menjadi calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonsia yang memenuhi syarat,

1.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Setia kepada  Pancasila sebagai  Dasar Negara,       Undang – undang Dasar Negara  Republik Indonesia  tahun  1945  dan  kepada Negara Kesatuan Republik  Indonesia  serta  Pemerintah, yang  dibuktikan  dengan   surat pernyataan.

3.  Berpendidikan Paling rendah tamat  Sekolah  Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau   sederajat ( PGA 4 Tahun,  Kejar  Pakit  B,  Surat   keterangan Pendidikan Pesantren yang setingkat  SLTP dan disyahkah oleh Pejabat yang berwenang )  atau  menyerakan   Photo  Copy  Ijazah  SD – SLTP- SLTA dan memperlihatkan Ijazah Aslinya.

4.  Berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima ) Tahun

5.  Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang  dibuktikan  dengan   surat pernyataan.

6.  Terdaftar  sebagai  Penduduk  Desa  yang  bersangkutan  secara sah dan bertempat  tinggal  di  Desa  yang   bersangkutan    sekurang-kurangnya 6  ( enam )  bulan  terakhir  pada  saat menjadi bekal calon dengan tidak terputus-putus.

7.  Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

8.  Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.

9.  Tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak  Pidana    Kejahatan   dengan   Hukuman   paling   singkat      
5    ( lima ) Tahun.

10.  Tidak   dicabut   hak   pilihnya  sesuai  dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap.



11.  Belum     Pernah     Menjabat     sebagai    Kepala       Desa Paling   lama  15 ( lima belas )  Tahun  atau  3  kali  masa Jabatan yang  dibuktikan  dengan   surat pernyataan.

12.  Mengenal      Desanya   dan   dikenal   oleh   Masyarakat    Desa     yang  bersangkutan.

13.  Calon  Kepala  Desa  yang  berasal  dari  PNS,  anggota  TNI  atau Polri harus mendapatkan Izin tertulis dari Pimpinan Instansi induknya.

14.  Pegawai  Negeri  Sipil  Guru dilarang mencalonkan dan atau dicalonkan menjadi calon Kepala Desa.

B. Persyaratan Khusus

1.      Surat Lamaran ditulis tangan dengan bolpoint hitam boxy/sejenisnya dikertas double polio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan yang ditujukan kepada BPD Pematang

2.      Membuat Surat Permohonan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa

3.      Membuat Surat Pernyataan Persetujuan Suami / Istri


4.      Fotocopy ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat)

5.      Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir pihak yang berwenang masing-masing 1 lembar.

6.      Menyediakan Pasphoto (sekarang) Ukuran 4 x 6 = 5 Lembar ( latar merah ).

7.      Mengisi formulir Pendaftaran disediakan oleh Panitia.

8.      Menyediakan Materai 6000 sesuai keperluan.

9.      Permohonan berserta lampirannya dimasukan dalam MAP snechelter.

Pada bagian depan Map ditulis Nama, Pendidikan, , Alamat lengkap dan No.Telepon/HP.


Catatan : 
1.  Bagi bakal calon kepala desa yang tidak memenuhi syarat yang dimaksud di atas, panitia pemilihan kepala desa tidak akan memproses dan dinyatakan gugur.
2.  Bagi   bakal   Calon    Kepala   Desa,   dapat    mengajukan   Surat Permohonan    Pendaftaran     Pencalonan    Kepala    Desa   kepada   Panitia   Pemilihan Kepala Desa yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi Materai 6000 (rangkap 4)