Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa...
Januari 2018, selain musim hujan sekarang juga bertepatan dengan musim durian. Beribu-ribu buah durian hilir mudik membanjiri pasar khususnya di kecamatan kelua. Kab. Tabalong. Kalimantan selatan. Sepanjang jalan di sekitar pasar kelua di penuhi penjual buah khususnya durian. Dari ukuran yang kecil hingga besar, dari yang berdaging tipis hingga yang tebal juga ada. Kebanyakan merupakan jenis durian lokal. Namun jangan salah, Banyak orang sepakat durian lokal menawarkan sensasi rasa yang berbeda dengan jenis lainnya.
Durian ini berasal dari berbagai desa di sekitar kelua. Salah satu desa yang banyak mengeluarkan buah duriannya adalah Kampung Durian Runtuh. Jika sedang berada di sekitar Kelua atau amuntai, Lokasinya dapat di tempuh kurang lebih 15 hingga 20 menit perjalan dengan kendaraan bermotor atau mobil Kampung durian runtuh sendiri sebenarnya hanya julukan yang di berikan masyarakat. Mungkin karena banyaknya durian yang berjatuhan ketika di tiup angin ataupun karena memang Sudah waktunya jatuh karena buahnya sudah matang.
Di Kampung Durian Runtuh terdapat ratusan pohon durian. Dilihat dari diameter batangnya durian-durian di sini di perkirakan mungkin telah berumur setengah abad. Untuk mendekap Batangnya saja mungkin perlu 2 hingga 3 orang dewasa. Dilihat dari posisi tanaman, pohon durian disini tampak tidak beraturan. Tak seperti perkebunan pada umumnya, pohon durian kebanyakan berdempet dempetan dengan pohonpohon lain seperti karet, langsat, rambutan dan sebagainya. Namun hal ini juga memberikan sensasi tersendiri layaknya tersesat di hutan Yang penuh dengan durian. Dimana kampung durian runtuh
Kampung durian runtuh berada di Desa Pematang RT.04. Desa pematang Sendiri merupakan salah satu Desa di daerah pemerintahan Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Bagaimana Rute menuju Kampung Durian Runtuh
Dilihat dari peta wilayah, Desa pematang dapat di capai dengan Rute sebagai berikut 1. Bagi yang berada di hulu sungai Utara Bisa mengambil rute lewat Sungai turak – Sungai Durian – pematang Atau terus lurus ke arah Kelua. Tepat setelah tugu perbatasan Hulu Sungai Utara – Tabalong ada pertigaan belok kiri. Maka setelah melewati desa Kuala Perak kita telah sampai di Desa pematang. 2. Bagi yang berada Di daerah Kabupaten Tabalong rute yang bisa di ambil Yaitu setelah sampai di Kecamatan kelua lurus hingga melewati kecamatan Pugaan Dan sebelum Tugu perbatasan Tabalong – Hulu Sungai Utara belok kanan. Setelah melalui desa kuala perak kira telah sampai di desa pematang.
Untuk yang berada di daerah Kab. Tabalong bisa juga mengambil jalan alternatif lewat desa Sei Anyar – Desa Hariang – Desa Pematang. Atau untuk yang berada di sekitar Banua Lawas dapat mengambil Rute Banua Lawas – Bungin – di pertigaan Sei durian ambil Kiri.
Kondisi jalan menuju Kampung Durian Runtuh terbilang cukup bagus, mau datang dari daerah Hulu Sungai Utara ataupun Daerah Tabalong jalan yang yang di lewati semua telah beraspal. walaupun terdapat beberapa lubang kecil namun tidak seberapa. Maka bisa di katakan tidak perlu khawatir perjalanan kita akan sulit.
Berbeda lagi di Lokasi daerah Kampung Durian Runtuh, kita harus sedikit berhati” karena jalannya masih berupa urukan sirtu. Berhubung sekarang musim hujan di beberapa titik jalannya berlumpur namun masih tetap bisa di lewati dengan sepeda motor. Banyak di antara pengunjung memilih memarkirkan kendaraannya di depan gang dan memilih berjalan kaki.
Di area dalam kita akan menemui meja meja sederhana yang di buat pemilik pohon durian untuk menjual Durian yang telah di kumpulkan. Durian jatuh dari pohon langsung di susun di atas meja berdasarkan ukuran besar kecil durian. Selain itu Di sana terdapat gubuk atau ladang sederhana milik yang Memiliki pohon Durian.
Gubuk ini adalah tempat yang di gunakan untuk bermalam sembari menunggu Durian Jatuh dari pohonnya dan untuk berjaga-jaga agar Duriannya tidak di Curi orang yang tidak bertanggung jawab. Apa yang di tawarkan kampung durian runtuh? Menikmati buah durian Langsung dari pohonnya. Ada sensasi lain ketika menikmati durian di pohonnya langsung daripada membelinya di pasar. Dengan membeli langsung, pembeli dapat memastikan bahwa buah yang di belinya merupakan buah yang matangnya sempurna sehingga rasa yang di dapat pun juga maksimal. Harga lebih murah.
Karena Kebanyakan langsung di jual oleh pemiliknya durian di sanapun bisa di katakan lebih murah. Terlebih kita bisa negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik. Harga durian di sana berkisar dari Rp.15.000 – hingga Rp. 75.000 / buah tergantung ukuran besar kecilnya buah durian tersebut. Jika pintar menawar harga, mungkin kita bisa mendapatkan harga lebih murah. Namun jangan terlalu juga menawarnya. Dan terakhir.. Ayo buruan Kesana… Selain di jual di meja meja sederhana, durian disini juga di jual kepada pengepul.
Jika terjadi kesepakatan, tidak jarang pengepul memilih untuk memborong satu pohon penuh durian untuk di petik habis. Jika hal demikian terjadi maka Bisa di pastikan musim durian akan cepat berlalu.. Jadi sebelum terlambat yuk berkunjung… Jangan lupa di share biar yang lain juga ikut Ya..
Sumber : https://ampunipin.wordpress.com/2018/01/10/berkunjung-ke-kampung-durian-runtuh/
Sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa dan peraturan Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Tahun 2017 ini
Pemerintah Desa Membuka Lowongan Perangkat Desa yaitu Formasi Sekretaris
Desa, Kasi Pemerintahan Kasi Kesejahteraan, Kasi Pembangunan,
Kaur Keuangan dan Kaur Umum/Perencanaan.
Adapun seleksi dan pendaftaran oleh Bakal Calon
Perangkat Desa dimulai dengan oleh Panitia Penjaringan Perangkat Desa
pendaftaran mulai tanggal 12 Juni 2017 s/d 18 Juni 2017. Kemudian Tes Seleksi
oleh Pihak Ketiga yang akan diadakan di Kabupaten Tabalong oleh Pihak
Ketiga yang mendapatkan Tugas penguji sesuai dengan hari dan gelombang
yang berbeda.
Silahkan warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar ke
Kantor Desa Pematang tanpa dipungut biaya pendaftaran, untuk hal lain terkait
penjaringan Perangkat Desa Pematang Panitia tidak bisa diganggu gugat.
Formulir, Jadwal, dan Persyaratan penjaringan perangkat desa
Pematang dapat di download di link PENJARINGAN PERANGKAT DESA Pematang.
1. JADWAL PENJARINGAN PERANGKAT DESA PEMATANG
2. SK PANITIA PENJARINGAN PERANGKAT DESA PEMATANG
3. PERSYARATAN DAN FORM PENJARINGANPERANGKAT DESA PEMATANG
4. FORM PENDAFTARAN
5. FORM DAFTAR RIWAYAT HIDUP
5. PERDES TENTANG PENJARINGAN DAN PENERIMAAN PERANGKAT DESA PEMATANG
JAKARTA – Bulan April lalu, Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry
Mursyidan Baldan, mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah
langsung ke Badan Pertanahan Nasional.
Imbauan ini ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah.
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan
Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini
memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam
soal prosedur pemerintahan.
Seperti yang dialami seorang petani, yang mengaku dikenai biaya Rp1
juta untuk sertifikasi tanah. Padahal, menurut Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu saja.
Mempelajari simulasinya
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat
sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat
dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik
birokrasi yang menyengsarakan.
Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal
lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus
tanah. (Sumber: duitpintar)
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut
rinciannya:
Jenis Pelayanan (Pasal 1)
Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Pelayanan Pemeriksaan Tanah
Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pelayanan Informasi Pertanahan
Pelayanan Lisensi
Pelayanan Pendidikan
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
Tarif Pelayanan
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Biaya Sertifikasi Tanah
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus
kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai
A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Contoh perhitungan
Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan
harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan
dana, inilah simulasi hitungnya;
Biaya pengukuran
Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah
Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.
Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini
wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah
berada).
Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas
(contoh).
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP
Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.
Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-
Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika
hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa
naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam
pengurusannya.
Demi Indonesia bersih, alangkah baiknya prosedur ini dilakukan sendiri, bukan?
(rzk)
Sumber Info: http://economy.okezone.com/read/2016/06/28/470/1427683/begini-perhitungan-lengkap-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia merupakan suatu kementerian yang ada di pemerintah
Indonesia yang bergerak dalam urusan pembangunan desa dan kawasan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
Awalnya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia baru dibentuk pada masa pemerintahan pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri, namun disaat masa pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian
Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan
Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali
berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi.
Kemendesa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :
Berikut ini perusahaan sedang membuka lowongan kerja dengan beberapa
informasi persyaratan lowongan kerja dari situs lokerjobindo sebagai
berikut :
Kementerian Desa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Adapun Deskripsi Pekerjaan dan Persyaratan Lowongan Kerja :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua)
tahun untuk Strata 1 (S-1);
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur
Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1
(S-1)
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan,
fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan
infrastruktur;
Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara
partisipatif;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1
(Strata-1);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan
kesehatan;
Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang
pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan
dan kesehatan;
Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
Cara Melakukan Pendaftaran Lowongan Kerja:
untuk seluruh pencari kerja yang saat ini berminat dengan Lowongan Kerja
Pendamping Desa KEMENDESA terbaru Mei 2016 diatas dan merasa memenuhi
kriteria yang dipersyaratkan oleh perusahaan di atas
agar segera melakukan proses dalam melengkapi berkas lamaran lowongan kerja 2016 yang meliputi :
Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih,
kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu
posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat
mendaftar untuk posisi lainnya.
Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas
maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB
agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan
program Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto
lainnya. Tutorial Resize silahkan klik disini (link)
Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan
ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan
dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam
wilayah kecamatan.
Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam
mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar
sendiri.
Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
Lowongan Kerja Pendamping Desa KEMENDESA
kemudian diharapkan mengikuti tata cara proses pendaftaran yang sudah
ditentukan oleh perusahaan yaitu dikirim via Website ke alamat di bawah
ini :